Hukum

Dua Warga Enrekang Nekat Tanam Ganja

Petugas mengecek pohon ganja

ENREKANG, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap dua warga Enrekang Sulsel terkait kasus tanaman ganja.

AKBP Dedi selalu Kapolres Enrekang menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah kebun di Desa Lunjen, Kecamatan Bunu Batu, Enrekang.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pohon ganja yang telah berusia sekitar 8 bulan dan siap panen,” kata Dedi, Rabu (24/4/2024).

Pelaku mendapatkan bibit ganja dari jual beli online.

Kini elaku telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 111/112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Dedi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top