ENREKANG, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap dua warga Enrekang Sulsel terkait kasus tanaman ganja.
AKBP Dedi selalu Kapolres Enrekang menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah kebun di Desa Lunjen, Kecamatan Bunu Batu, Enrekang.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pohon ganja yang telah berusia sekitar 8 bulan dan siap panen,” kata Dedi, Rabu (24/4/2024).
Pelaku mendapatkan bibit ganja dari jual beli online.
Kini elaku telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 111/112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Dedi.
