Hukum

Dugaan Pungli Dana Desa Seret Oknum ASN Dinas Sosial dan PMD Takalar

Ilustrasi

TAKALAR, EDUNEWS.ID – Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan merespons dugaan pungli pencairan dana desa di Kabupaten Takalar tahun 2024.

Ketua Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK) Sulsel, Syafri mengatakan, informasi dugaan pungli dana desa yang beredar harus segera disikapi Kejati Sulsel.

Syafri mendesak Kejati segera membentuk tim penyelidik.

“Kejaksaan harus segera membentuk tim. Dugaan penyimpangan dana desa itu harus segera ditelisik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika terbukti ada yang melakukan pungli, saya minta agar semua oknum pejabat yang terlibat segera diseret ke hadapan hukum,” tegas Syafri.

Dia lalu menyinggung adanya program titipan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Kami menduga ada sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, adalah program ‘titipan’ untuk mengambil keuntungan pribadi dari oknum oknum tertentu. Kasihan Kepala Desa dan perangkat perangkatnya yang terkesan di intervensi dan tersandera dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Sudah saatnya modus seperti itu dihentikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Dugaan pungli ini terkait adanya setoran Rp2,5 juta per desa yang diserahkan kepada oknum ASN, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar.

Diketahui, di Kabupaten Takalar ada sebanyak 76 desa ditambah 10 desa yang baru pemekaran jadi total sebanyak 86 desa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top