MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap dua warga Kabupaten Takalar lantaran kedapatan berjudi.
Keduanya berjudi menggunakan kartu joker di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Rabu (10/7/2024).
N (31) dan R (27) ditangkap saat sedang asyik berjudi.
AKP Bakri selaku Kasi Humas Polres Jeneponto menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga.
“Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan kedua pelaku dalam keadaan berjudi,” kata Bakri.
Kini para pelaku dibawa ke Polres Jeneponto beserta barang bukti dan sejumlah uang.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 2 pasang kartu Joker berwarna hitam kombinasi kuning yang di gabung menjadi satu. Uang sebesar Rp265.000,” ungkapnya.
Sementara pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
