WAJO, EDUNEWS.ID – Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) resmi melaporkan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Wajo, Jumat (12/1/2024).
Wahdiana dilaporkan atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Abdul Muis selaku Ketua JHW, mengatakan tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gudang Logistik KPU Wajo tidak bisa dibiarkan.
“Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan. Tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf,” katanya.
Muis berharap kepolisian dapat menindak lanjuti laporan pihaknya.
“Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.
