TOBA, EDUNEWS.ID – Tim Satresnarkoba Polres Toba menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Rabu (13/11/2024).
Penangkapan dilakukan di Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pukul 19.00 hingga 23.30 WIB.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasatresnarkoba Iptu Parulian Nainggolan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Pelaku berinisial TS (56) merupakan seorang pengedar, sedangkan F.R.L.T (41) adalah bandar ganja,” ujarnya (26/11/2024).
Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran (undercover buying) untuk menangkap pengedar TS berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pelaku TS, ditemukan empat paket kecil ganja (total berat 226 gram) yang disembunyikan dalam potongan kertas coklat.
Setelah penangkapan TS, tim melanjutkan pengembangan dan menangkap bandar F.R.L.T di rumahnya di Laguboti.
Di rumahnya, ditemukan ganja kering dengan berat 1,2 kilogram yang siap untuk dijual.
Pelaku F.R.L.T mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Marga P yang berasal dari Medan.
Barang bukti yang ditemukan termasuk bal plastik, paket ganja, timbangan, dan sebuah handphone merk Vivo.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dalam jaringan narkoba ini.