PANGKEP, EDUNEWS.ID – Polres Pangkep berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku berinisial MHD (21) dan KFL (27) polisi mengamankan 693 butir dan Obat Tramadol 46 butir.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dari pelaku MHD (21) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 243 butir yang ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dan pelaku KFL(27) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 450 butir dan Obat Tramadol sebanyak 46 butir yang ditangkap pada Senin 24 Juni 2024,” kata Imran, Selasa (6/8/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Pangkep guna menjalani Proses Hukum lebih lanjut.
