Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Press release polres pangkep

PANGKEP, EDUNEWS.ID – Polres Pangkep berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku berinisial MHD (21) dan KFL (27) polisi mengamankan 693 butir dan Obat Tramadol 46 butir.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dari pelaku MHD (21) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 243 butir yang ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dan pelaku KFL(27) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 450 butir dan Obat Tramadol sebanyak 46 butir yang ditangkap pada Senin 24 Juni 2024,” kata Imran, Selasa (6/8/2024).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Pangkep guna menjalani Proses Hukum lebih lanjut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top