Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Wajo, Peroleh Sabu dari Kabupaten Tetangga

Ilustrasi

WAJO, EDUNEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Wajo menggagalkan pengedaran sabu-sabu seberat 45,89 gram.

Muhtar (45) diamankan di Bontouse Kecamatan Tanasitolo, Sabtu (13/4/2024).

Polisi menangkap Muhtar usai menerima laporan masyarakat.

“Sewaktu digeledah, ditemukan barang bukti 1 bal berisi kristal bening sabu-sabu. Barang haram itu, diselipkan di saku celananya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady.

Pihaknya juga mengamankan satu unit handphone dan plastik berwarna hitam, termasuk sepeda motor pelaku.

Sementara pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari kabupaten tetangga.

Pelaku terancam penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top