WAJO, EDUNEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Wajo menggagalkan pengedaran sabu-sabu seberat 45,89 gram.
Muhtar (45) diamankan di Bontouse Kecamatan Tanasitolo, Sabtu (13/4/2024).
Polisi menangkap Muhtar usai menerima laporan masyarakat.
“Sewaktu digeledah, ditemukan barang bukti 1 bal berisi kristal bening sabu-sabu. Barang haram itu, diselipkan di saku celananya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady.
Pihaknya juga mengamankan satu unit handphone dan plastik berwarna hitam, termasuk sepeda motor pelaku.
Sementara pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari kabupaten tetangga.
Pelaku terancam penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
