Nasional

Jika Tak Disiplin Pakai PeduliLindungi Bakal Disanksi!

Aplikasi Peduli

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Indonesia kini resmi mencatat 8 kasus varian Omicron. Didominasi tanpa gejala, hanya tiga pasien di antaranya yang mengeluhkan gejala COVID-19 batuk ringan.

Penambahan tiga kasus Omicron merupakan imported cases dari Malaysia. Kemenkes RI menegaskan hingga kini belum ada catatan transmisi komunitas Omicron di masyarakat, seluruh pasien yang terpapar ditemukan dalam kondisi tengah karantina di Wisma Atlet.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di setiap daerah. Bagi mereka yang kedapatan tidak memakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi.

Baca juga : Wow, Gegara Omicron, Kasus Covid di Negara ini Tembus 106.000 Kasus Sehari!

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi meliputi:

  • Fasilitas umum
  • Fasilitas hiburan
  • Pusat perbelanjaan
  • Restoran
  • Tempat wisata
  • Pusat keramaian lainnya.

“Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut,” imbauan Mendagri.

“Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasiPeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” lanjutnya.

sumber : detik.com

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top