Nasional

Jika Tak Disiplin Pakai PeduliLindungi Bakal Disanksi!

Aplikasi Peduli

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Indonesia kini resmi mencatat 8 kasus varian Omicron. Didominasi tanpa gejala, hanya tiga pasien di antaranya yang mengeluhkan gejala COVID-19 batuk ringan.

Penambahan tiga kasus Omicron merupakan imported cases dari Malaysia. Kemenkes RI menegaskan hingga kini belum ada catatan transmisi komunitas Omicron di masyarakat, seluruh pasien yang terpapar ditemukan dalam kondisi tengah karantina di Wisma Atlet.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di setiap daerah. Bagi mereka yang kedapatan tidak memakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi.

Baca juga : Wow, Gegara Omicron, Kasus Covid di Negara ini Tembus 106.000 Kasus Sehari!

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi meliputi:

  • Fasilitas umum
  • Fasilitas hiburan
  • Pusat perbelanjaan
  • Restoran
  • Tempat wisata
  • Pusat keramaian lainnya.

“Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut,” imbauan Mendagri.

“Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasiPeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” lanjutnya.

sumber : detik.com

 

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com