JAKARTA, EDUNEWS.ID-Insiden tak terduga terjadi di sela kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang ajudan Kapolri diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Apil 2025, saat Kapolri menghadiri kegiatan di Stasiun Tawang, Semarang. Sejumlah jurnalis dari berbagai media telah berkumpul di lokasi untuk melakukan peliputan. Namun, suasana berubah memanas ketika seorang wartawan dari salah satu media mencoba mendekat untuk mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan.
Menurut kesaksian beberapa rekan jurnalis di lapangan, ajudan Kapolri tiba-tiba mendorong dan memukul wartawan tersebut dengan alasan dianggap terlalu dekat dengan Kapolri. Tindakan ini langsung mengundang kecaman dari kalangan media karena melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers.
“Saya baru mendengar (dugaan kekerasan ajudan) dari link berita. Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut,” kata Listyo, yang dikutip Senin, 7 April 2025.
“Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” lanjutnya.
Sementara itu, organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang meminta agar kasus ini segera diusut tuntas dan mendorong perlindungan lebih bagi wartawan yang sedang bertugas. AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
