MAROS, EDUNEWS.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maros bakal memperbolehkan non muslim menikah di KUA.
Muhammad selaku Kepala Kementrian Agama Maros mengatakan, KUA bakal bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja.
“KUA nantinya bisa dijadikan tempat menikah semua agama,” kata Muhammad, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan rencana itu bertujuan agar data-data pernikahan dan perceraian bisa tertata lebih baik.
“Juga untuk memantapkan visi dan misi kementerian agama dalam hal layanan keagamaan bagi semua agama,” ujarnya.
Tidak hanya itu, aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim.
Terutama yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri.
“Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” jelas Muhammad.
