ISLAMI, EDUNEWS.ID – Bulan Syawal adalah bulan yang dinanti oleh umat muslim karena datangnya hari raya Idulfitri.
Ada beberapa alasan kenapa umat muslim dianjurkan menikah di bulan Syawal. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah di bulan Syawal.
Artinya: Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).
Kemudian, para ulama dari madzhab Syafi’i menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.
Syawal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan tersebut.
Dengan kata lain, menikah di luar bulan Syawal juga sama baiknya karena menikah adalah ibadah yang diridhoi Allah.
Pendapat ini juga diperkuat ketika Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah ra dengan Ali bin Abi Thalib ra pada bulan lain yakni bulan Shafar.
Artinya: Pernyataan, dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib ra pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
Kesimpulannya menikah di bulan Syawal memang dianjurkan karena Rasulullah SAW memillih menikah di bulan tersebut. Meski demikian, menikah di bulan-bulan lain di luar Syawal juga sama baiknya
