WAJO, EDUNEWS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta.
Tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar besok.
“Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000,” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024).
Jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021.
Namun dana yang cair hanya sebesar Rp 50 juta.
Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dimana terdakwa seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya.
