Hukum

Kompak Tolak PP Tapera, Pengusaha dan Buruh Bakal Lapor MA

Tapera
Ilustrasi Tapera. Foto/kneks.go.id

JAKARTA, EDUNEWS.ID –Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu cara yang akan kedua kelompok lakukan ialah dengan memperkarakan PP ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 ini, kan minta direvisi. Ada beberapa pasal tertentu (yang direvisi). Nah, kalau PP-nya, kita memang pikirkan apa yang mau kita bawa ke Mahkamah Agung,” ungkap Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, Jumat (31/05/2024).

Elly juga memastikan, untuk saat ini, pihak buruh belum akan mengadakan demonstrasi besar-besaran. KSBSI akan merencanakan pergerakan secara perlahan, dimulai dari daerah terlebih dahulu.

“Tidak serta-merta kita langsung turun dan melakukan aksi besar-besaran. Ada hal-hal yang step-by-step yang kita akan bicarakan terlebih dahulu. Misalnya, kami di daerah akan beraksi seperti ini,” tutur Elly.

Lebih lanjut, Elly mengungkap pihaknya akan menyiapkan kertas posisi bersama (risalah) dengan APINDO, mengingat situasi ini sudah mendesak. Kertas posisi sendiri merupakan semacam nota yang menguraikan poin-poin kecil dari sebuah diskusi. Umumnya, kertas posisi digunakan dalam komunikasi yang tidak diplomatis.

Selain itu, Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO mengusulkan kepada pemerintah untuk melibatkan pihak pengusaha maupun buruh dalam pembentukan PP.

“Itu adalah sesuatu yang akan kami usulkan, yaitu perlu ada perwakilan dari pekerja dan pemberi kerja,” tegas Shinta.

Shinta juga ingin agar buruh dan pengusaha untuk berada di satu posisi yang sama untuk menolak PP Tapera. Ia merasa, saat ini buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang sama. Oleh sebab itu, Shinta juga setuju agar MA melakukan judicial review terhadap PP Tapera.

“Kami merasa, perlu ada satu posisi bersama untuk memberi masukkan kepada pemerintah. Karena, kadang-kadang pemerintah juga bingung dengan berbagai kepentingan mereka. Dan saat ini kepentingan kita semua sama,” pungkasnya.

Sebelumnya banyak pihak menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beberapa diantaranya pihak buruh dan pengusaha. Sebagai informasi PP Tapera sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

PP ini mengisyaratkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan. Secara spesifik, 0,5 persen akan dilunasi oleh pemberi kerja, sementara 2,5 persen nantinya dibayar oleh pekerja.

Keberadaan PP Tapera dianggap memberatkan dan tumpang-tindih dengan tagihan bulanan yang sudah ada sebelumnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya.

Sumber: infobanknews.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top