JAKARTA, EDUNEWS.ID – Lembaga Anti Rasuah KPK terus melakukan pengusutan terkait kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Hari ini, Senin 9 September 2024 tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan.
Disampaikan Tessa, ketiga saksi yang bakal dikorek keterangannya berinisial RBF (karyawan swasta), TLT (PNS), dan WNH (PNS/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian).
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi adalah Robert Fredhita, Tin Latifah dan Wisnu Haryana.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021,” kata Tessa pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut.
Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
“Terkait Sprindik Kementan, ini info sementara, sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa, kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang WNI, yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
“Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang,” ujar Tessa.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan openyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” demikian Tessa (int/akurat)