Nasional

LBH & AP PP Muhammadiyah Bakal Laporkan Dugaan Komplotan Pembobol Bank ke Bareskrim Polri

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan tindak pidana serius di sektor keuangan. Organisasi hukum milik persyarikatan ini menyatakan akan segera melaporkan dugaan keberadaan komplotan pembobol bank ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi praktik kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat secara materil, tetapi juga mencederai integritas sistem perbankan nasional. Selain melapor, LBH & AP PP Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum penuh kepada Babay Farid, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Ketua LBH & AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen ini merupakan manifestasi dari misi organisasi dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin praktik-praktik kejahatan terorganisir di sektor perbankan dibiarkan begitu saja. Jika benar terdapat komplotan yang secara sistematis melakukan pembobolan, maka ini adalah ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas hukum,” ujar Taufiq dalam keterangan rilisnya di Jakarta, hari ini (3/3/2026).

Kejahatan Terstruktur
LBH & AP PP Muhammadiyah menilai bahwa perkara yang menimpa Babay Farid bukan sekadar persoalan individual. Terdapat pola-pola yang mengarah pada kejahatan terstruktur yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Pemilihan Bareskrim Mabes Polri sebagai tujuan pelaporan dinilai sebagai langkah strategis. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional di tingkat nasional, mengingat kompleksitas teknis dan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh sindikat tersebut.

Tiga Poin Utama Penegakan Hukum
Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan supremasi hukum, LBH & AP PP Muhammadiyah menggarisbawahi tiga poin utama  dalam kasus ini. Pertama, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan perbankan untuk lolos dari jeratan hukum. Lalun mendorong penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Selanjutnya, menuntut pemulihan hak-hak korban secara adil dan menyeluruh,” bunyi keterangan tersebut.

Di akhir keterangannya, Taufiq mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, namun tetap aktif melakukan pengawasan publik.

LBH & AP PP Muhammadiyah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang demi menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top