JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming resmi bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo Subianto kunjungan ke luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024.
Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut yang dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden.
Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia.
Sementara Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden.
“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi Keppres tersebut.