Lingkungan

Soroti Keamanan Depo Pertamina Makassar, DPRD Sulsel Pertanyakan Kelayakan Pipa Bawah Tanah!

Mizar Roem (tengah), Komisi D DPRD Prov. Sulsel.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Depo Pertamina Makassar yang berada di Jalan Sabutung Kec. Ujung Tanah kini disorot oleh beberapa pihak. Terbaru, Depo Pertamina Makassar telah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi D DPRD Prov. Sulsel pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Mizar Roem dari Komisi D menyarankan agar Aliansi IMM Kota Makassar dan HMI MPO Kota Makassar membuka Peta RTRW Kota Makassar sebagai penguatan untuk merelokasi Depo Pertamina.

“Apabila, secara aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar bahwa di situ (lokasi depo) bukan wilayah industri, mohon maaf, secara aturan berarti Pertamina wajib menganggarkan untuk merelokasi tersebut,” jelas Mizar pada saat RDP.

Senada dengan itu, Esra Lamban yang juga Anggota Komisi D menanyakan kelayakan pipa yang beroperasional di bawah tanah.

“Tadi dijelaskan bahwa Depo inikan sudah terlalu lama. Siapa yang bisa menjamin bahwa tiba-tiba yang tertanam di bawah tanah ini, mulai dari tempatnya tangker sandar sampai ke tangki, itu betul-betul sudah dalam posisi masih bagus,” ucap Esra.

Esra juga mengucapkan terima kasih kepada warga dan Aliansi Mahasiswa karena telah menjadikan isu lokasi Depo sebagai peringatan untuk Pertamina. Mengingat ada beberapa hal yang menurutnya masih keliru.

“Ini semacam warning buat kita semua bahwa masih layakkah sebenarnya ini Depo yang ada di sana yang dipertahankan. Analisanya seperti apa ini pipa-pipa yang tertanam di bawah tanah? Ini yang penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Ansar selaku Pj Ketua RT 01, RW 01 Kel. Tamalabba menyarankan salah satu solusi, yakni pemindahan lokasi Depo.

“Kayaknya pemikiran ini, ada dua solusi, warga atau Pertamina (yang) pindah. Itu saja solusinya dua, kayaknya begitu bukan?” terang perwakilan warga di RDP.

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Sulsel di lain kesempatan, di hari yang sama, juga sependapat kalau lokasi Depo Pertamina perlu menjadi persoalan yang penting.

“Namun, jika dilihat dari lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman dan ini yang dipersoalkan oleh masyarakat di Ujung Tanah,” tutur Slamet Riadi selaku Kepala Departemen Riset dan Keterbukaan Publik WALHI Sulsel.

Slamet mempertanyakan dokumen perizinan pengoperasian Depo tersebut. Apabila Pertamina tak bisa memperlihatkan atau terdapat ketidaksesuaian dokumen dengan fakta di lapangan, maka perlu dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Tentunya pihak pemerintah atau aparat harus menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Karena resiko lingkungannya pasti juga sangat besar bagi ekosistem dan masyarakat di sekitar,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top