Liputan Khusus

Tanggapan Kabid Hikmah IMM Mamuju Soal Vonis Bebas Kades Terduga Pemerkosa ABG

Saidil, Kabid Hikmah Hukum dan Kebijakan Publik IMM Cabang Mamuju

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammidyah (IMM) Cabang Mamuju menanggapi putusan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kades Sandapang.

Saidil selaku Kabid Hikmah Hukum dan Kebijakan Publik IMM Cabang Mamuju mengatakan, pihaknya berencana melakukan riset terkait kasus tersebut.

kades (tengah) bersama kuasa hukumnya usai sidang

“Kami akan melakukan riset terkait dengan kasus itu,” kata Saidil saat dihubungi edunews.id, Sabtu (4/5/2024) pagi.

Pihaknya turut prihatin dengan kasus yang dialami korban. Saidil menyebut, situasi ini tidak boleh didiamkan.

“Kami prihatin kepada korban, karena jika dibiarkan maka akan semakin banyak pelaku yang semena-mena melakukan kejahatan,” tegas Saidil.

Situasi ini kian memprihatinkan, sebab menurut Saidil, kasus kekerasan seksual marak terjadi di Kabupaten Mamuju.

“Apalagi di Mamuju, sudah banyak pelanggaran terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Kades Sandapang Mamuju atas kasus pemerkosaan, Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya, Yuil (35) ditangkap polisi dan didakwa memperkosa gadis ABG berinisial RR (17) di Hotel d’Maleo, Kabupaten Mamuju, pada Senin (25/9/2023).

Yuil memperkosa korban dengan modus mengajak makan malam.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menuntut Yuil dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim berkata lain. Majelis justru menilai Yuil tidak bersalah dengan dua alasan.

Pertama, barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar.

Bersilang pendapat dengan Majelis Hakim, pihak Kejaksaan mengatakan, hilangnya barang bukti dalam flashdisk dapat digantikan dengan keterangan saksi.

“Kalaupun tidak ada itu (rekaman CCTV), itu sebenarnya keterangan-keterangan saksi itu sudah cukup membuktikan. Menurut pendapat saya, sudah cukup membuktikan tentang suatu peristiwa pidana,” kata Subekhan.

Kedua, barang bukti berupa hasil visum korban, dibatalkan Majelis Hakim karena visum dilakukan dokter umum bukan dokter spesialis.

Perihal hal tersebut, Subekhan menilai anggapan hakim bisa berbahaya, jika diterapkan, lantaran keberadaan dokter spesialis yang belum tentu ada di setiap daerah terpencil.

“Ya itu menurut hakim, dokter umum tidak boleh membuat visum. Itukan bahaya kalau pendapat itu diterima bahaya, kalau seperti itu diterapkan. Di daerah terpencil yang hanya ada dokter puskesmas masa tidak bisa dibuktikan dengan itu semua. Makanya yang seperti ini, cara pandang yang seperti ini tidak boleh tidak, kita harus lawan,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top