JAKARTA, EDUNEWS.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu pemblokiran rekening secara massal yang belakangan ini marak beredar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana nasabah di bank tetap aman dan dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Purbaya menyoroti bahwa isu pemblokiran rekening yang disebut-sebut atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu dikhawatirkan. Ia menekankan bahwa tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah, dengan batas hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Tugas LPS hanya itu, menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya enggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank,” tegas Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Sebagai langkah antisipasi, LPS berencana meluncurkan kampanye besar-besaran untuk kembali mengedukasi masyarakat mengenai jaminan simpanan. Purbaya juga memastikan bahwa rekening yang diblokir tidak akan menghilangkan hak nasabah atas uangnya.
122 Juta Rekening Dormant Telah Diproses
Di sisi lain, PPATK telah memastikan bahwa penanganan rekening dormant atau tidak aktif yang diblokir sudah selesai. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant telah diproses dan diserahkan kembali kepada pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.
“Secara keseluruhan, yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi mekanismenya antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan, status rekening dormant dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Proses penanganan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga memasuki batch ke-17. Seluruh rekening tersebut kini berada di tangan bank masing-masing untuk diverifikasi lebih lanjut.
Dalam prosesnya, PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang melibatkan proses Customer Due Diligence (CDD)dan Enhanced Due Diligence (EDD).
“Jadi ini adalah standar praktik perbankan di seluruh dunia,” pungkas Ivan, menegaskan bahwa rekening yang telah diproses kini telah diamankan dan sebagian besar sudah selesai ditangani.
