PEKANBARU, EDUNEWS.ID – Polisi resmi menetapkan Lurah Tanjung Rhu Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersebut setelah melalui rangkaian panjang.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo mengatakan peristiwa itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu pada 30 Agustus 2023 lalu.
“Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Bagus, Jumat (8/9/2023).
Kini pelaku ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum.
Terkait barang bukti, polisi telah menyita satu buah bra, hasil visum, dan satu helai baju lengan panjang milik korban.