Nasional

Menagih Tanggung Jawab Negara Melindungi Perempuan Buruh Migran

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Perempuan buruh migran mengalami penindasan berlapis akibat lemahnya kebijakan Negara dalam melindungi buruh migran.

Tahun 2016 masih diwarnai dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak Perempuan Buruh Migran dan Keluarganya. Kekerasan fisik dan psikis, kriminalisasi, hingga trafficking dan penghilangan nyawa menjadi kasus-kasus yang hingga saat ini belum tertangani.

Pengalaman SP dalam menangani kasus menunjukkan bahwa satu perempuan buruh migran bisa mengalami lebih dari satu kekerasan dan pelanggaran hak. Diskriminasi berbasis gender, kelas sosial, kelas ekonomi, ras, maupun agama, serta berbagai kebijakan Negara telah menghasilkan penindasan berlapis terhadap Perempuan Buruh Migran.

Sepanjang Januari-Desember 2016 Solidaritas Perempuan telah menangani 66 kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang terjadi pada perempuan buruh migran, yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah gaji tidak dibayar (19%), dan kasus trafficking (17%). Rentannya perempuan buruh migran terutama Pekerja Rumah Tangga mengalami pelanggaran hak Ketenagakerjaan merupakan manifestasi dari paradigma negara yang belum mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan.

“PRT tidak dianggap sebagai Pekerja, sehingga hak-hak ketenagakerjaannya pun terus terlanggar dan sulit untuk mendapat keadilan,” ungkap Koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisaa Yura dalam diskusi yang digelar di JakartaKamis (5/1/2017).

Paradigma ini diterjemahkan dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah yang nyaris tidak menyentuh aspek perlindungan bagi Perempuan PRT Migran. Lahirnya Roadmap Zero Domestic Workers 2017 adalah salah satu bentuk kegagalan pemerintah dalam memandang pekerjaan domestic yang selama ini dilekatkan pada peran perempuan.

Kebijakan yang diikuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :   Hakim MK Enggan Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang MK, ini Alasannya!

“Kepmen 260 menjadikan perempuan yang sudah terdesak oleh pemiskinan menjadi semakin kesulitan mencari penghidupan dan kehidupan,” jelas Nisaa.

Bahkan, pasca Kepmen ini pun, penempatan perempuan buruh sebagai PRT tetap berlanjut, dengan kerentanan yang lebih besar akibat jalur penempatan non prosedural.

“Bukannya melindungi, pemerintah justru terus menghasilkan kebijakan yang mengakibatkan posisi perempuan buruh migran semakin rentan menjadi korban trafficking,” pungkasnya.

RLS

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com