JAKARTA, EDUNEWS.ID – Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM menyebut Tiktok Shop masih melanggar Permendag 31/2023.
Teten juga melihat hal tersebut memuat unsur politik.
“Loh, tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti. Sudah-sudah sampai situ aja,” tegas Teten di Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024) kemarin.
Menurutnya, sampai saat ini, pembayaran pembelanjaan masih bisa dilakukan di dalam aplikasi Tiktok.
Padahal transaksi di dalam aplikasi media sosial dilarang dan tertuang pada Pasal 21 Permendag 31/2023.
“Coba anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” jelasnya.
Pelanggaran yang dimaksud tertuang pada Pasal 21 ayat (3), yakni larangan platform yang masuk dalam social-commerce melakukan fasilitas transaksi pembayaran.
