Nasional

NasDem Minta Interpelasi ke Anies soal Reklamasi, Gerindra Sebut Zaman Ahok Fatal

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebut usulan tersebut berlebihan.

“Iya berlebihan, itu mencari sandiwara dalam lelucon. Dalam situasi dan kondisi sekarang ini,” kata Ghoni kepada detikcom, Senin (17/6/2019).

Ghoni menuturkan DPRD DKI Jakarta seharusnya menanyakan terlebih dahulu ke kepala dinas terkait. Usulan hak interpelasi dinilai terlalu jauh.

“Harusnya dia konfirmasi dulu tanya, kalau Bestari sebagai anggota DPRD DKI ditanya Dinas Citatanya. Minta penjelasan,” tutur Ghoni.

Ghoni mengatakan Gerindra tidak akan ikut dalam hak interpelasi. Dia menyebut kesalahan fatal ada pada gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

“Sebetulnya paling fatal zaman Ahok dong. Beliau ada bangunan, tapi belum ada izin bangunannya. Jangan masyarakat nggak ada izin bangunannya langsung dirobohkan,” ujar Ghoni.

Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. NasDem menilai DPRD DKI perlu penjelasa terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata nyata. Raperda RTR Pantura nya ditahan-tahan oleh gubernur,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus kepada detikcom.

Bestari Barus mengaku hingga saat ini belum bisa menkonfirmasi penerbitan IMB ke Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya yang berada di Komisi D juga belum mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

“Belum ada penjelasan dari PTSP. Rekomnya kan pasti dari Citata ke PTSP,” sebut Bestari.

dtk

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com