JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Uang pecahan Rp75.000 yang dicetak untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 juga bisa dikoleksi karena edisi khusus dan terbatas.
Penegasan BI ini setelah viralnya pedagang sate menolak dibayar pakai uang pecahan Rp75.000.
“Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran,” kata Erwin kepada MNC Portal Indonesia.
Menurut Erwin, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang.
“Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI,” ujar dia.
belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. Dalam video yang di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000, sementara di hadapannya terlihat penjual sate.
Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia hendak membayar sate memakai uang Rp75.000 itu. Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.
okz
