Nasional

Menteri KKP Diminta Hentikan Ekspor Benih Lobster, PBNU: Tak Sesuai Ajaran Islam

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera menghentikan ekspor benih lobster ke berbagai negara, salah satunya ke Vietnam.

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih,” mengutip surat yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (5/8/2020).

PBNU tak menyangkal pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut PBNU kebijakan tersebut tak sesuai dengan syariat Islam.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” mengutip bunyi surat.

PBNU tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap ingin melakukan pembelian benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan. Nelayan juga sebaiknya tak dilarang atau dikriminalisasi sebagaimana tertuang dalam Permen KKP nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan era Susi Pudjiastuti menjabat.

“Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster,” mengutip bunyi surat.

PBNU lebih mendukung pembudidayaan lobster di dalam negeri lalu diekspor jika sudah besar. Menurut PBNU, hal itu perlu diprioritaskan ketimbang mengekspor lobster yang masih berupa benih.

PBNU yakin ekspor benih lobster juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia atau sustainable development. Karenanya, KKP mesti berhenti mengekspor lobster dalam bentuk benih.

“Bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu,” mengutip bunyi surat.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com