BANDUNG, EDUNEWS.ID – Anies Baswedan bakal menormalisasi status ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jika terpilih sebagai Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Anies dalam diskusi diskusi bertajuk “Ngajabarkeun Abah Anies: di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu (27/1/2024).
“Setiap warga negara berhak berserikat negara tidaka bisa mengatur pikiran orang, perasaan orang. Bila kemudian ada organisasi melakukan tindakan melawan hukum, maka hukum akan berlaku ke organisasi itu dan dibuktikan di pengadilan,” kata Anies.
Kendati begitu, Anies menghargai keputusan pemerintah terkait pembubaran itu.
“Apa yang sudah jadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan. Kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak seutuju sudah disepakati,” kata Anies.
Namun kedepannya, menurutnya, pembubaran organisasi harus berdasarkan keputusan pengadilan karena setiap warga negara berhak berserikat dan mendirikan organisasi.
“Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan (organisasi). Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalankan pakai selera,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017 dan FPI pada 2020.
