Nasional

Pelajar di Gowa Tak Bisa Keluarkan SKCK Gegara Ikuti Demonstrasi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi menjatuhkan sanksi penjegalan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada 17 pelajar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang ikut demonstrasi penolakan sejumlah kontroversi rancangan undang-undang dan revisi Undang-Undang KPK. Sanksi itu dinilai keliru.

“Saya pikir itu keliru, dan perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar hukumnya? Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas terkesan intimidasi,” kata staf LBH Pers Makassar Firmansyah di Makassar, Selasa.

Menurut dia, langkah yang dilakukan Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Sebab hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran dijamin oleh konstitusi.

Justru, kata Firman, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengamanahkan menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dan pikiran dan bukan malah melarangnya.

“Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa tersebut ucapan yang aneh,” tutur Firman.

Bagaimana mungkin, kata dia, orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut tidak sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal.

Sementara itu, tim hukum LBH Pers lainnya, Kadir Wokanubun menambahkan penyampaian pendapat dan berekspresi adalah hak asasi setiap warga negara. Hak asasi tersebut melekat pada setiap warga negara termasuk anggota kepolisian jika merasa hak-haknya dilanggar, dalam konteks hak sipil politik maupun hak ekosob secara luas.

Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat jika menganggap terjadi ketidakadilan atau kekeliruan dalam kebijakan yang dikeluarkan negara.

“Respons Kapolres Gowa terhadap adanya penyampaian aspirasi 17 siswa SMA di antaranya yang kemudian dicatat dalam catatan kriminal kepolisian dan dianggap tidak berhak menerima SKCK merupakan tindakan yang keliru, irasional dan kedangkalan dalam mengambil keputusan,” kata Kadir.

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

Dia menilai, langkah menghukum 17 anak muda tersebut memiliki catatan kriminal karena ikut aksi adalah tindakan yang tidak bisa diterima secara hukum.

“Apa yang mereka lakukan itu, bukanlah sebuah kejahatan, mereka ikut tergerak karena melihat kondisi negara yang saat ini sedang labil dan situasional,” jelas Kadir.

Kadir menyebutkan, Kaplores Gowa seharusnya memberi dukungan kepada anak-anak muda tersebut dengan memberi ruang untuk aspirasi mereka supaya sampai ke pemerintah, bukan malah mengubur mimpi mimpi mereka untuk jadi pemimpin.

Langkah Kapolres Gowa itu sangat berbahaya, sebab bisa menjadi preseden buruk dalam hal menyampaikan pendapat di depan umum dan akan menjadi preseden yang bisa saja diikuti oleh polres-polres lainnya.

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pelajar tersebut dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian.

“Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang Undang nomor 9 tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK,” tuturnya.

Dia mengatakan, mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.

Kapolres pun berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” ujar Kapolres Gowa Shinto Silitonga.

rpl

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com