News

Pengamat : Kenaikan Gaji Pokok PNS Serba Salah

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar gaji pokok PNS dinaikkan tahun depan mendapat tanggapan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah.

Dia mengatakan terkait usulan kenaikan gaji pokok PNS oleh BKN itu jadi serba salah. “Jika melihat inflasi naik, kok tidak adil jika (gaji pokok PNS) tidak naik,” katanya. Tapi kalau mau dinaikkan gaji pokoknya, bagaimana kualitas kinerjanya.

Dia mengatakan jika merujuk Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kenaikan gaji PNS berdasarkan pengukuran kinerja. Hanya saja sampai sekarang PP turunan UU ASN itu belum ada.

Lina mengatakan saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur. Tentu usulan kenaikan gaji PNS itu akan dikaji lebih dalam.

Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen, nilainya hanya Rp 150 ribu bagi PNS golongan tertentu. Namun untuk PNS yang golongan kepangkatannya tinggi, kenaikannya bisa sampai Rp 500 ribu.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top