SINJAI, EDUNEWS.ID – Polres Sinjai menangkap dua gadis di Sinjai diduga menjajakan diri sebagai PSK.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah Wisma, Jumat (25/8/2023).
Kedua pelaku RH dan SS sama-sama berusia 20 tahun, ternyata merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh Syafei mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi online termasuk pelaku dan jaringannya.
”Dari pengakuan pelaku, tarif yang dipasang mencapai Rp250.000 sampai dengan Rp400.000,” kata Syafei.
Diketahui, kedua pelaku menjajakan dirinya melalui aplikasi michat.
Sebelum tertangkap, pelaku sudah tiga kali menerima pelanggan.
Adapun alasan menjadi PSK karena kebutuhan biaya hidup.