News

Polres Bima Tetapkan Oknum Pengacara Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

EDUNEWS.ID, BIMA -Nahas sekali nasib gadis muda, sebut saja “YM” (inisial nama samaran). Setelah dilecehkan dan mengalami kekerasan seksual dan pemerasan sejak tahun 2012 hingga 2024, ia baru bisa lega karena pelaku bersama istrinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kekerasan seksual dan pemerasan yang ditangkap tangan oleh penyidik kepolisian Rasana’e Kota Bima, yakni “F” seorang advokat dan istrinya “TKH”, di Kota Bima.

F dan TKH ditangkap pada tanggal 17 November 2024 pukul 13.00 WITA di sebuah tempat makan di Kota Bima.

F yang berprofesi sebagai pengacara bersama istrinya melakukan pemerasan dan tindak pidana kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

Sebelum menikah, F berpacaran dengan korban, YM, lalu menikah dengan orang lain. Setelah menikah, pelaku masih menghubungi korban. Berkali-kali korban memblokir nomor kontak pelaku, namun pelaku mendatangi kantornya dan mengancam akan mengedarkan video dan gambar asusila korban.

Korban sejak tahun 2012 mengalami depresi dan kekerasan psikis. Sudah dua kali korban mengirimkan uang kepada pelaku akibat diperas. Korban pernah mengirim uang sebanyak  Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Hingga akhirnya, pelaku dan istrinya meminta uang Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada korban. Mereka mengancam korban dengan ancaman yang sama.

Karena sejumlah uang yang diminta tidak masuk di akal, akhirnya dengan rasa malu dan linangan air mata serta permohonan maaf kepada orang tuanya, korban berani menceritakan kejadian tersebut.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek  Rasana’e Barat, Kota Bima. Atas arahan penyidik, korban membuat janji untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta kepada pelaku dan istrinya. Pada saat itulah pelaku ditangkap oleh penyidik Polsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, akhirnya F dan TKH ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota memimpin gelar penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Hadir juga Kasubagkum Polres Bima Kota. Gelar ini dilaksanakan pada hari Senin 23 Desember 2024, sekira pukul 12.30 Wita di ruang Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Gelar perkara dihadiri antara lain :  (1) Kasat Reskrim Iptu Franto A.M. S.I.K., M.Si; (2) KBO Reskrim Iptu Wayan Maryana, S.H;  (3) Kanit Pidum Henry Jonathan, S,Tr.K. (4) IPDA Eka Farman, S.H (PS. Kanit Reskrim Polsek Rasbar); (5). AIPDA Sugeng Wahyuda, S.H (SIWAS); (6). Kasubsi Bankum AIPDA Iwayan Sukardiawan, S.H; (7). AIPDA Fatwa, SH (PS. Panit II Polsek Rasbar); (8). AIPDA Nanang Kurniawan, S.H. ( PS. PANIT III Polsek Rasana’e Barat); (9). Bripka Sahidul Ghulam, S.H (Perwakilan Provost).

Kasus ini bergulir dan ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Bima Kota.

Menurut IPDA Eka Farman, tuduhan terhadap tersangka adalah Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1.

Dalam penelusurusan redaksi, pengaturan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah tentang pemerasan dengan ancaman, dan dalam merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1). Barang siapa; 2). Dengan maksud; 3). Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 4). memaksa seorang; 5). dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia; dan, 6). supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang.

Di mana unsur yang ke-6 ini menunjukkan bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik material. Di dalam Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan, yang dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 menegaskan bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”.

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengatur tentang turut serta. Secara keseluruhan kedua pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, setelah mengalami proses pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, ahli dan korban, maka  sudah sesuai, sehingga sudah seharusnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Demikian penjelasan IPDA Eka.

Menurut pengacara korban, masih ada UU yang belum diterapkan kepada tersangka, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Menurut kami, seluruh ketentuan dalam UU tersebut dapat dikenakan kepada tersangka dan istrinya, dan seluruh unsurnya terpenuhi”, ungkap Iman Sulaiman dan Muhajirin, pengacara yang mendampingi korban.

“Kami akan kejar tersangka sampai dia menyadari, bahwa kejahatannya bersama istrinya tidak terulang kepada orang lain”, Pungkas kedua pengacara ini. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top