Nasional

Saksi Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Lampung

Ilustrasi Kertas Suara Pemilu 2024

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, telah selesai dilakukan KPU Lampung di Ballroom Novotel, Kota Bandarlampung, Jumat (8/3/2024) kemarin.

Untuk Pemilihan presiden (Pilpres), dimenangkan Paslon Presiden dan Wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan meraih suara tertinggi sebanyak 3.554.310 suara.

Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran tersebut, meraih kemenangan disetiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Provinsi Lampung dilakukan mulai tanggal 6-8 Maret 2024.

Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU Lampung dalam berita acara formulir model D. HASIL PROV-PPWP, Pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi sebanyak 3.554.310 suara.

Sedangkan dua pesaingnya Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anis Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 791.892 suara dan Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 764.486 suara.

Kemenangan Paslon Prabowo-Gibran ini, mendapatkan legitimasi dari masyarakat Lampung yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dengan tingkat partisipasi pemilih di TPS sebesar 79,61 persen.

Pengguna hak pilih sebanyak 5.206.308 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 2.602.327 orang dan perempuan sebanyak 2.603.981 orang.

Kemudian, jumlah pengguna dalam hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.111.199, lalu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 26.403 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 68.706.

Dari total pengguna hak pilih di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tersebut, jumah surat suara sah sebanyak 5.110.688 dan suara tidak sah sebanyak 95.620 suara.

Saksi Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Anis-Muhaimin dan Paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Lampung tersebut.

Kedua saksi nenolak menandatangani berita acara tersebut, dengan menyoal etika anggota KPU RI berdasarkan atas putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 3 tidak bersedia menandatangani berita acara formulir model D. HASIL PROV-PPWP.Penolakan tanda tangan saksi tersebut, tidak mempengaruhi hasil pleno.

“Dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres hadir lengkap di hari pertama sampai hari ini (Jumat). Walau tidak tandatangan, tapi prosesnya tetap berjalan,”kata Erwan, Jumat (8/3).

Menurutnya, usai pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi berjalan, lalu hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi ini dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat akhir di KPU RI.

“Setelah pleno KPU RI rampung, lalu dilakukan penetapan hasil pemilu tiap tingkatan KPU,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top