Hukum

Soal Tapera, APINDO: Buat Apa Ada Iuran Tambahan, Ada MLT

Ilustrasi (foto) Tapera

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani keberatan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat wajib, bukan sukarela. Ia menekankan iuran sukarela itu lebih tepat untuk konsep Tapera sebagai tabungan. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers bersama serikat buruh.

“Kita bukan (ingin) menggagalkan (PP Tapera) ya, jadi sekali lagi ini kita mencoba untuk merevisi dengan apa yang ada. Yang kita tolak itu adalah pembebanan iuran kepada kami secara paksa, wajib, jadi bukan sukarela,” ungkap Shinta, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

“Nah, kalau ini dibuat dalam bentuk sukarela, kami enggak ada masalah. Terserah. Kita bukannya menolak UU maupun PP-nya, tapi pembebanan iuran secara wajib itu yang kita tolak,” tambahnya.

Shinta mengungkap keberatan apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta. Lain halnya jika pemerintah mau menerapkannya untuk menghimpun iuran dari para abdi negara.

“Saya rasa kalau ASN, TNI, Polri mau jalankan karena ranah pemerintah, silakan. Mungkin bermanfaat, tapi swasta bersama serikat buruh, kami menilai perlu ada pertimbangan pemerintah untuk review kembali dan UU-nya. Karena UU disebutkan jelas ini adalah sebuah keharusan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni manfaat layanan tambahan (MLT), sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru, pengusaha berharap agar program yang sudah itu yang seharusnya dioptimalkan, dibandingkan menggalangkan iuran baru.

Shinta menilai Tapera hanya akan menambah beban pekerja hingga pengusaha. Pasalnya, saat ini beban yang sudah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18 persen-19 persen yang terdiri dari jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon.

“BPJS Ketenagakerjaan kita sudah mengiur, itu ada JHT, yang 30 persen dananya itu sudah bisa dimanfaatkan untuk layanan tambahan, dan bisa dipakai untuk beli rumah. Programnya ini sudah jalan, dan jumlahnya juga sudah besar. Itu sudah hampir Rp136 triliun ya, 30 persen dari total JHT,” ungkapnya.

“Jadi menurut kami, ini buat apa ada iuran tambahan lagi? Kalau ini sudah ada programnya yang bisa dioptimalkan, justru kita mau memperluas pemanfaatan MLT,” tambahnya.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Sumber: cnnindonesia.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top