Hukum

Beredar Surat Polisi Panggil Nikita Mirzani sebagai Tersangka UU ITE

Nikita Mirzani.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Surat panggilan kepolisian kepada Nikita Mirzani beredar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Nikita akan diperiksa pada Senin, 21 Juni 2021 dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Akbar yang dikonfirmasi Tempo belum mau menjelaskan perihal surat panggilan atas nama Nikita Mirzani tersebut.

“Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat itu,” ujar Akbar saat dihubungi, Ahad, 27 Juni 2021.

Dalam surat yang beredar tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2019. Adapun pelapor dalam kasus itu adalah Indra Tarigan yang diketahui merupakan mantan suami Nikita Mirazani.

Dalam surat panggilan itu Nikita diminta datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu pukul 14.00 WIB.

Nikita Mirzani dalam surat panggilan itu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau akses ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

 

 

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top