JAKARTA, EDUNEWS.ID — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengalihkan status kepegawaian guru yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (pemda) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat. Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi lintas kementerian dan lembaga.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pengalihan status ini diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas serta keberlangsungan pendidikan di seluruh Indonesia.
“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemindahan status kepegawaian menjadi pegawai pusat ini telah disepakati bersama.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bentuk bantuan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji pegawai yang selama ini kerap menjadi harapan para kepala daerah. Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemendagri mewanti-wanti pemda agar tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai berdasarkan hasil finalisasi rapat kebijakan.
Selain penetapan status guru ASN di bawah kewenangan pemerintah pusat, rapat finalisasi tersebut juga menghasilkan tiga poin penting lainnya. Pertama, status guru resmi dialihkan menjadi ASN pusat untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027. Selanjutnya, PPPK penuh waktu akan berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui tes yang dimulai pada tahun 2027.
Selain itu, rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini, sementara proses seleksinya akan dimulai secara bertahap pada tahun 2027. (*)

