Kampus

KKN Ditolak di Polman, Mantan Presiden BEM UNM : Pemda Polman Mesti Bisa Bedakan Lock Down dan PPKM

Mantan Presiden Mahasiswa UNM tahun 2017, Mudabbir Hasan Basri.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Mantan Presiden Mahasiswa UNM tahun 2017, Mudabbir Hasan Basri, menyebutkan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Polman bisa membedakan Lock Download dan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Polman, Aco Musaddad diduga menyebut pihak UNM berbohong terkait data mahasiswa KKN UNM asal Polman. Namun menurut Mudabbir, pihak Pemkab mencoba membuat pengalihan dari subtansi masalah.

Letak permasalahan utama harusnya ada pada kebijakan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) yang menangguhkan Mahasiswa KKN asal UNM karena alasan pandemi.

Ia menilai AIM telah keliru memaknai skema lock down dan PPKM.

“Pemda Polman mesti bisa bedakan lock down dan PPKM. Kebijakan nasional sekarang itu PPKM artinya pembatasan aktivitas bukan meniadakan aktivitas termasuk KKN. Bupati Polman yang menangguhkan KKN itu bisa jadi akan dianggap masyarakat tidak pro pendidikan,” ujarnya, Senin, 26 Juli 2021.

Lanjut , semestinya skema ideal yang ditempuh Pemkab Polman adalah memperketat penerapan protokol kesehatan.

Pemkab mestinya lebih kepada mempersyaratkan hal administrasif sebagai bukti bebas covid-19 seperti sertifikat vaksin, PCR bahkan bila perlu membuat MoU agar semua program kerja KKN tidak menimbulkan kerumunan.

“Bukan penangguhan yang mestinya dilakukan. Tapi mempersyaratkan bukti administratif bebas covid-19 seperti sertifikat vaksin, PCR atau bila perlu MoU kesepakatan untuk tidak membuat program kerja yang menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

“UNM saya kira salah satu kampus yang menjadi pelopor penanganan Covid, terbukti dengan semua peserta KKN disediakan dan diwajibkan vaksin terlebih dahulu sebelum ke wilayah terkait,” terangnya.

Mahasiswa Magister Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) ini punya analisa psikologi tentang fenomena ini.
Aspek persepsi resiko menjadi alasan Mudabbir menilai kebijakan ini kurang etis

“Persepsi resiko dalam hal ini dapat menjadi instrumen untuk melihat tingkat kecemasan AIM dalam menyikapi kedatangan peserta KKN. AIM barangkali bisa dinilai memiliki persepsi resiko yang berlebihan kepada peserta KKN,” terangnya.

“Pasalnya kegiatan KKN ini seperti dipandang sebagai episentrum besar peningkatan kasus covid. Padahal sebelum datang ke lokasi, pihak penyelenggara KKN telah menyelenggarakan protokol kesehatan yang ketat kepada peserta sebelum terjun ke lokasi, semua peserta sudah divaksinasi,” tambahnya.

Sejatinya KKN merupakan program pengabdian masyarakat yang bertujuan agar mahasiswa bisa mempraktekkan secara nyata ilmu yang telah didapatkan pada dunia kampus.

Semua wilayah semestinya menjadikan peserta KKN sebagai mitra dalam mengatasi masalah sosial yang terjadi.

Artinya menurut Mudabbir, Pemkab Polman mestinya memberdayakan mahasiswa sebagai mitra dalam upayanya mengatasi peningkatan kasus covid-19.

Salah satu program yang bisa dikerjasamakan adalah pembentukan komunitas percontohan protokol kesehatan. Pemda bisa memberi arahan khusus kepada mahasiswa KKN agar mempromosikan protokol kesehatan, bukan sebaliknya malah menolak kehadiran mahasiswa KKN.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top