EDUNEWS

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

JAKARTA, EDU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk melarang penggunaan teknologi. Sebaliknya, pembatasan tersebut diarahkan agar gawai digunakan lebih tepat sasaran untuk mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen, dikutip dari Informasi ini dikutip dari laman resmi https://www.kemendikdasmen.go.id/ hari ini, Kamis (16/7/2026).

Atasi Dampak Negatif

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif terhadap risiko penggunaan teknologi yang tidak terkontrol, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Mengingat rata-rata durasi penggunaan internet masyarakat Indonesia mencapai 7 jam 32 menit per hari, Kemendikdasmen memandang urgensi edukasi literasi digital menjadi sangat krusial.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjut Abdul Mu’ti.

Peran Orang Tua

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen memberikan diskresi kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Pendidik dan tenaga kependidikan juga didorong menjadi teladan dalam penggunaan teknologi di sekolah.

Selain itu, Kemendikdasmen mengajak orang tua untuk berperan aktif mendukung kebijakan ini di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni mengatur durasi penggunaan gawai (screen time), menentukan area penggunaan gawai (screen zone), serta memastikan adanya jeda istirahat dari layar (screen break) sesuai dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Dengan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya digital yang sehat serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal peserta didik. (*/web)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top