MAKASSAR, EDUNEWS.ID-BKN telah menetapkan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Saat seleksi, terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa dan juga dilarang saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Jika peserta melanggar aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta dipastikan akan mendapatkan sanksi.
Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.
Adapun yang wajib dibawa oleh peserta saat pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021 yakni dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Peserta juga diharuskan membawa Kartu Ujian Seleksi dan form deklarasi sehat. Kedua dokumen tersebut bisa diunduh di akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, terdapat juga beberapa tata tertib yang harus dipatuhi peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Diantaranya, peserta tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
