JAKARTA, EDUNEWS.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aset wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban perpajakan berpotensi masuk dalam mekanisme perampasan aset, apabila ketentuan tersebut resmi disahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar aturan tersebut memiliki batasan yang sangat tegas agar tidak merugikan masyarakat awam yang sekadar lalai memenuhi kewajibannya.
Purbaya menjelaskan, unsur kesengajaan dalam pelanggaran pajak dapat menjadi pertimbangan utama dalam penerapan instrumen perampasan aset. Namun, ia secara tegas menolak penerapan sanksi yang berlebihan terhadap setiap kesalahan administratif wajib pajak.
“Bisa saja kalau memang dengan sengaja melakukan untuk menghindari pajak. Tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua aset,” ujar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, Purbaya memandang bahwa pemerintah perlu merumuskan rambu-rambu yang transparan sebelum aturan tersebut diterapkan. Menurutnya, regulasi turunan nanti wajib mampu membedakan dengan jelas antara pelaku kejahatan perpajakan yang sengaja mengemplang kewajiban dengan masyarakat biasa yang hanya lupa atau lalai.
Ia juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap perumusan kebijakan perampasan aset, sehingga negara tidak menerbitkan ketentuan yang justru menyulitkan rakyat kecil.
“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tambahnya.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya belum membahas secara langsung substansi teknis dari RUU Perampasan Aset tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai penerapan sanksi perampasan aset terhadap sektor perpajakan tetap membutuhkan kriteria serta batasan hukum yang rigid agar implementasinya di lapangan tidak salah sasaran. (*)

