JAKARTA, EDUNEWS.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali memanas setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah catatan ketikan bernada rahasia yang menyeret nama sejumlah institusi negara, korporasi travel, hingga organisasi masyarakat.
Dalam sidang maraton dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung sejak Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini harim yang menghadirkan mantan pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi, terungkap rincian pembagian ribuan kuota haji khusus yang mencatut nama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan catatan yang dibacakan di ruang sidang, tertera alokasi rinci berupa “RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900,” serta tambahan 1.500 kuota untuk Subdirektorat Haji Khusus yang diduga disalurkan melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menggunakan skema percepatan keberangkatan (T0) berbalut fee.
Hakim Cerca Saksi soal Catatan “BIN 200” dan “DPR 200”
Keberadaan catatan tersebut sontak menarik perhatian serius dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bahkan turun tangan langsung mencecar saksi Ridwan untuk memperjelas maksud di balik pencatutan institusi negara dalam daftar pembagian kuota tersebut.
“Anggota BIN maksudnya siapa, tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya Hakim Ni Kadek di persidangan.
“Iya,” jawab Ridwan singkat.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga, begitu?” lanjut hakim mengejar.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” timpal Ridwan.
Hal senada dikonfirmasi saat jaksa mendalami tulisan “DPR 200”. Jaksa berupaya memastikan apakah alokasi tersebut merujuk kepada anggota Komisi VIII DPR yang selama ini bertindak sebagai mitra kerja Kementerian Agama. Namun, saksi berulang kali berdalih bahwa dirinya sekadar mengetik dokumen tersebut atas arahan pihak lain tanpa mengetahui secara mendalam peruntukan akhir maupun identitas penerimanya.
Bantahan Maktour Dipatahkan, Alokasi Ormas Turut Disorot
Selain instansi negara, catatan tersebut juga mengungkap alokasi fantastis sebesar 1.000 kuota untuk PT Maktour (disingkat MKTR) dan 500 kuota untuk inisial RF. Temuan ini secara telak mementahkan bantahan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur—yang sebelumnya mengeklaim perusahaannya hanya memperoleh kuota dalam jumlah sangat terbatas dan tidak mencapai ribuan.
Kendati Fuad masih berstatus sebagai saksi, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, telah duduk sebagai terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Persidangan juga menguliti rincian alokasi lainnya, termasuk jatah 200 kuota untuk “Para Gus” serta porsi terbesar dalam catatan tersebut yang jatuh pada label “NU” sebanyak 1.900 kuota.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar, di mana eks Menag Yaqut Cholil Qoumas turut didakwa menerima aliran suap ratusan ribu dolar AS. Pengadilan Tipikor dipastikan akan terus mendalami fakta-fakta baru guna menguak pihak-pihak lain yang menikmati aliran kuota kontroversial tersebut.

