MAKASSAR, EDUNEWS.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar telah menjadwalkan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan. Penertiban akan fokus pada kawasan tertib lalu lintas.
Kawasan yang dimaksud seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Nusantara, Jalan Landak, Jalan Andi Djemma, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard serta Jalan Hertasning.
Penindakan dilakukan dengan menggembok ban kendaraan, khususnya roda empat yang terparkir di tepi jalan.
Kepala Dishub Makassar, Iman Hud mengatakan, personelnya setiap hari melaksanakan giat patroli di sejumlah lokasi. Kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan badan jalan pun tidak segan untuk ditindaki.
“Penertiban kendaraan yang parkir menggunakan sebagian badan jalan raya sebagai langkah mengurai kemacetan dan mengatasi gangguan lalu lintas tepi jalan raya,” kata Iman, Kamis (10/2/2022).
Dalam patroli, Dishub Makassar akan kerjasama dengan kepolisian maupun PD Parkir Makassar Raya. Kepolisian diharapkan memberi sanksi tilang. Sementara itu, PD Parkir diharap mengawasi juru parkirnya.
