MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, persidangan, serta peninjauan setempat yang dimohonkan oleh penggugat Ali Pangeran dkk., di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20031 Milik Moh. Ramdhan Pomanto, ditemukan fakta lapangan bahwa Kuasa Hukum Penggugat memberikan keterangan yang tidak benar pada saat menunjuk Batas Timur sebagai Sungai Jeneberang, yang kenyataannya adalah Sungai Balang Beru.
Begitupun sebaliknya. Pada saat memberikan keterangan awal, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa Batas Utara mereka menunjuk sebagai tanah garapan dari Ali Pangeran dan semua keterangan yang didalihkan tidak berkesesuaian.
Tergugat intervensi yang dihadiri langsung prinsipal Moh. Ramdhan Pomanto dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, menunjukkan secara jelas batas tanah miliknya.
Untuk itu, Ramdhan Pomanto melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya hukum, baik Pidana maupun Perdata, karena dianggap sangat merugikan pihak Tergugat Intervensi.
Kuasa Hukum Intervensi menegaskan bahwa Ali Pangeran dan kawan kawan saat ini sudah menjadi tersangka di Polrestabes Makassar terkait pasal 263 junto 187 Junto 55 KUH PIDANA. (*)
