Ekonomi

DJP Kemenkeu Resmi Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Kemenkeu Resmi Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak (Ilustrasi : Gemini)

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan secara spesifik adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri.

Penguatan Jejaring Informasi dan Pendekatan Multidimensi

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelibatan aparat keamanan ini utamanya difokuskan pada kegiatan pembangunan jejaring informasi. Pengawasan tersebut mencakup wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis wilayah.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026.

Selain metode tersebut, pengawasan juga ditempuh melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga kemitraan perpajakan (taxation partnership) serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan hukum. Seluruh rangkaian pengawasan ini diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis demi menciptakan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.

Dorong Kepatuhan Berkesinambungan

Langkah pelibatan lintas instansi ini diambil dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak. Mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia, pengawasan yang komprehensif diperlukan untuk mewujudkan tingkat kepatuhan perpajakan yang berkesinambungan.

Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dijalankan melalui mekanisme Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), termasuk pemenuhan kewajiban atas objek pajak yang sudah maupun belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

Di sisi lain, pengawasan wilayah dilakukan lewat pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja guna mendorong peningkatan kepatuhan, memperluas basis data, dan memaksimalkan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui dua cara, yaitu dengan mendatangi tempat tinggal, kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Kemudian, memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top