LUWU UTARA, EDUNEWS.ID – Seorang ayah rudapaksa anak tirinya hingga hamil di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/2/2023).
Perbuatan pelaku terungkap pasca salah satu keluarganya memberitahu ibu korban bahwa sang anak sedang hamil.
Korban baru mau menceritakan semuanya setelah ditanya oleh ibunya perihal apa yang sebenarnya terjadi.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban lantas melaporkan suaminya ke Polres Lutra.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban hingga positif hamil,“ ujar Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku merupakan ayah tiri korban.
