DAERAH

Soal Maraknya Mafia Tanah,  BPN Gowa Beri Klarifikasi

Kantor ATR/BPN Gowa, Sulsel.

GOWA, EDUNEWS.ID – Seorang warga bernama Abdul Latif Hafid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Paccinongang.

Dalam keterangannya, ia menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa per tanggal 5 Juni 2006 merupakan pintu masuk Mafia tanah bermain.

Menanggapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa melalui Kasi Penetapan, Natsir Maudu, mengatakan Objek tanah yang dimaksud pihak Abdul Latif Hafid, sudah memiliki putusan pengadilan.

“Jadi begini terkait objek tanah dimaksud, sudah pernah ada Putusan Hukum baik Putusan Perdata maupun Putusan PTUN,” jelasnya, Senin (20/3/2023).

Natsir juga menekankan bahwa siapapun harus tunduk dan patuh terhadap putusan hukum.

“Siapa pun tentu harus tunduk dan patuh terhadap putusan Hukum yang sudah ada,”tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Umum (Kapenum) Kejati Sulsel, Soetarmi, belum memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Gowa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top