GOWA, EDUNEWS.ID – Seorang warga bernama Abdul Latif Hafid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Paccinongang.
Dalam keterangannya, ia menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa per tanggal 5 Juni 2006 merupakan pintu masuk Mafia tanah bermain.
Menanggapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa melalui Kasi Penetapan, Natsir Maudu, mengatakan Objek tanah yang dimaksud pihak Abdul Latif Hafid, sudah memiliki putusan pengadilan.
“Jadi begini terkait objek tanah dimaksud, sudah pernah ada Putusan Hukum baik Putusan Perdata maupun Putusan PTUN,” jelasnya, Senin (20/3/2023).
Natsir juga menekankan bahwa siapapun harus tunduk dan patuh terhadap putusan hukum.
“Siapa pun tentu harus tunduk dan patuh terhadap putusan Hukum yang sudah ada,”tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Umum (Kapenum) Kejati Sulsel, Soetarmi, belum memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Gowa.
