Hukum

Belum Ada Kejelasan, Pengacara AI dan SI Tantang Kapolda Sulsel Ungkap Fakta Yang Sebenarnya

Muh. Basri, S.H, M.H salah satu Pengacara AI dan SI.

BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Beberapa minggu lalu terjadi penembakan yang dilakukan pihak Polres Bulukumba terhadap dua tahanan yakni AI dan SI.

Dari tembakan itu, peluru menembus betis AI. Ironisnya usai ditembak, peluru tertinggal di kaki SI dan tidak dikeluarkan langsung oleh tim medis selama 4 hari lamanya.

Sesuai diberitakan sebelumnya bahwa Metal (ML) dalam hal ini keluarga korban angkat bicara terkait keterangan Kapolres Kabupaten Bulukumba, AKBP Ardyansyah yang menyampaikan bahwa tidak ada peluru tertinggal setelah ditembak SI dan AI. Keterangan itu disampaikan pada Jumat 17 Maret 2023 yang lalu.

“Kemarin saat kami bersama keluarga ke Polres Bulukumba, dengan tujuan kami untuk dipertemukan korban yang ditembak itu. Namun Pak Kapolres mengatakan tidak usah dulu ketemu, karena sudah dipastikan tidak ada peluru yang tinggal dan baru-baru ganti perban,” kata ML pada Jumat (24/3/2023) sesuai keterangan sebelumnya yang diberitakan.

Menanggapi hal itu, Muh. Basri, S.H, M.H salah satu Pengacara AI dan SI kembali angkat bicara.

“Sehubungan baru-baru ini Kapolda Sulsel berganti dari bapak Irjen Pol Nana Sudjana ke bapak Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, maka kami menantang Kapolda baru itu, agar tidak tebang pilih baik anggotanya maupun masyarakat yang melakukan kejahatan agar benar-benar mensupport proses hukum yang berlaku. Khususnya kasus baru-baru ini terjadi penembakan yang dilakukan pihak Polres Bulukumba terhadap 2 tahanan SI dan AI, yang menuduh tahanan tersebut bahwa melarikan diri dan mau melawan, sementara pengakuan 2 tahanan itu katanya diintimidasi agar mengaku bahwa dia mencuri,” ujar Basri kepada media, Rabu (12/4/2023).

“Dengan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Polres Bulukumba itu, maka kami berharap agar Kapolda Sulsel bapak Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, yang kita ketahui bahwa bapak punya banyak prestasi atau pengalaman yang tidak lagi diragukan. Agar bapak Kapolda memberikan sanksi terhadap pihak Polres Bulukumba, khususnya bapak Kapolres Bulukumba yang menyampaikan keterangan palsu terhadap keluarga korban saat itu,” tegas Basri Alumni Pascasarjana UAI Jakarta itu.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) DKI Jakarta itu, bahwa baru-baru ini dari pihak Propam Polda Sulsel sudah turun mengambil keterangan korban SI dan AI. Bahwa apa yang disampaikan korban ke pihak Propam Polda Sulsel, bahwa dirinya mengalami intimidasi sebelum ditembak.

“Untuk itu, kami berharap agar pihak Propam Polda Sulsel benar-benar profesional melakukan proses hukum yang berlaku, dalam hal ini tetap memberikan transparansi kepada kami selaku Penasehat Hukum (PH) korban. Jangan sampai pihak Propam Polda Sulsel hanya datang mengambil keterangan korban, tapi tidak ada kejelasan dan tindak lanjut. Karena kita ketahui bersama, pihak Propam Polda Sulsel mengambil keterangan korban pada tanggal 31 Maret 2023 atau bulan lalu, dan sampai hari ini belum ada informasi soal kelanjutannya,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top