DAERAH

Pedagang Pasar Sentral Makassar Layangkan Somasi, Berikut Tuntutannya

Tandatangan pedagang korban kebakaran Blok B Pasar Sentral Makassar dalam surat somasi.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Puluhan pedagang Pasar Sentral Makassar dikabarkan layangkan somasi ke Direktur Utama (Dirut) PD Pasar dan Ketua Asosiasi Pedagang.

Puluhan pedagang tersebut merupakan korban kebakaran Blok B Pasar Sentral Makassar beberapa bulan kemarin .

Mereka menyoroti kinerja dan kebijakan Perumda Pasar Makassar karya dan Ketua Asosiasi Pedagang Kota Makassar yang dianggap merugikan para pedagang.

“Kami ini korban kebakaran dimana semua modal habis, seakan akan kami ini dimanfaatkan meraup keuntungan dari musibah yang kami alami”, tutur salah seorang pedagang yang minta namanya dirahasiakan, Sabtu (13/5/2023).

Sebagian pedagang hanya pasrah dengan biaya pembangunan lapak sementara senilai 4 juta rupiah per lapak.

Nilai tersebut dianggap tidak wajar lantaran fasilitas yang diberikan per lapak tanpa pintu dan lantai.

Pedagang juga mengeluhkan belum adanya aliran listrik sehingga semakin memberatkan mereka.

Meski begitu, mayoritas pedagang memilih diam karena khawatir dengan ancaman pengembang dan Ketua Asosiasi jika tidak dilunasi maka lapaknya akan disegel dan dialihkan ke pedagang lain.

“Apa mi kita ini kasian korban mi ki diancam mi ki lagi disegel dimana mi semua mau diambilkan biaya ini kodong,” ungkap pedagang yang juga ikut menandatangani somasi.

Adapun somasi terbuka dilayangkan guna meminta kembali uang panjar pembangunan lapak yang telah dibayarkan dulu hingga adanya kepastian kapan lapak penampungan tersebut bisa digunakan.

Selain itu, puluhan pedagang juga menuntut transparansi RAB sebagai dasar penetapan harga per lapak.

Pedagang juga mengeluhkan tindakan diskriminatif Ketua Asosiasi Pedagang.

“Itulah yang terjadi sekarang dimana para ketua dan pengurus memiliki lapak lebih dari 2 bahkan ada sampai 5 lapak dan 10 lapak berposisi bagus bahkan bergandengan, sementara anggota biasa yang bukan pengurus hanya bisa mendapatkan posisi lapak yang bagus jika mau membayar lebih atau dalam artian membeli posisi yang diinginkan dengan nominal yang tidak sedikit bahkan bisa sampai puluhan juta rupiah”, ungkap salah satu pengurus asosiasi pedagang.

Para pedagang tersebut berharap aparat hukum baik kejaksaan dan kepolisian serta ombudsman untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran termasuk dugaan pungli di Pasar Sentral.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top