DAERAH

Warga Maros Keluhkan Tambang Ilegal, Rusak Jalan dan Picu Polusi

Warga di Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di lingkungan mereka.

MAROS, EDUNEWS.ID – Warga di Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, mengeluhkan aktivitas tambang yang diduga ilegal di lingkungan mereka.

Salah satu warga, Rendy mengatakan, aktivitas tambang tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulan lamanya.

Menurutnya, tambang ilegal tersebut berdampak buruk seperti merusak akses jalan ke dusun lain, hingga debu dari area tambang yang mengganggu warga.

“Ada banyak dampak buruk, Pertama merusak lingkungan, suara alat beratnya mengganggu karena berada di pemukiman penduduk, berlumpur kalau hujan dan berdebu kalau panas matahari, akses jalan ke dusun lain hancur total sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” ucapnya, Minggu (13/5/2023).

Ia menyebutkan lokasi tambang tersebut merupakan milik kepala desa.

“Dia beli murah tanah warga, lalu dijadikan lokasi tambang. Di lokasi inilah pihak kontraktor pelebaran jalan mengambil material,” ujar Rendy.

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak berwajib bisa segera menangani permasalahan ini.

Bahkan jika perlu, menyita alat berat di lokasi tambang C tersebut.

“Kami minta keseriusan Kapolsek Camba untuk menangani persoalan tambang yang semakin hari semakin bertambah dan merusak lingkungan. Jangan pandang bulu siapa pun itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Labuaja, Asdar membenarkan terkait kepemilikan lahan yang disebut sebagai lokasi tambang oleh warga.

“Memang benar itu punya saya. Namun jika disebut ada aktivitas tambang itu tidak benar,” katanya.

Ia menuturkan, pengerukan material yang dilakukan itu, bertujuan untuk meratakan lahan tersebut.

Pasalnya, ia berencana untuk membangun warung kopi diatas lahan seluas 1 hektar itu.

“Rencananya memang ingin diratakan, agar saya bisa membangun warkop di sana,” tambahnya.

Ia pun tak menampik soal pengambilan material pelebaran jalan nasional Poros Maros-Bone di lahannya.

Namun, Asdar menekankan, tak ada proses jual beli dalam hal tersebut.

“Mereka sudah menyurat untuk mengambil material di lokasi itu, kami tak menerima sepeserpun. Namun dari pengambilan material itu dikenakan biaya Rp 25 ribu per truknya, untuk kemudian dimasukkan ke dalam pendapatan desa,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top