MAJENE, EDUNEWS.ID – Mantan narapidana asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dikabarkan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diketahui setelah adanya permohonan surat keterangan bebas dari lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Majene.
Surat keterangan menerangkan bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang ulang.
Dilansir dari tribun, keduanya bernama Sofyan dan Taufik.
Diketahui, mereka merupakan mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika.
“Dua orang sementara,” kata Kepala Subsi Pelayanan Tahanan,Muhammad Arham, Senin (15/5/2023).
Meski begitu, belum diketahui pasti mereka akan maju sebagai caleg di dapil dan level mana.
“Keduanya kasus korupsi dan narkoba,” ujarnya
Sekedar diketahui bahwa KPU memperbolehkan mantan napi maju mencalonkan sebagai anggota dewan di semua level.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.
